Insitekaltim,Samarinda – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan 03, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda berlangsung tertib dan kondusif, Sabtu (24/2/2024).
Berlokasi di cagar budaya Rumah Tua di Jalan Pangeran Bendahara, warga yang menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengantre dengan teratur dan tetap damai walau dipastikan setiap individu memiliki perbedaan pilihan calon pemimpinnya.
Adapun sebanyak 211 pemilih dalam DPT untuk TPS 01 dan 226 pemilih di DPT TPS 03. Bila ditotal, sebanyak 436 pemilih atau warga Kelurahan Tenun yang menggunakan hak suaranya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin bersama jajarannya, terjun langsung meninjau sekaligus mengawasi jalannya PSU di TPS 01 dan 03.
Muin menjelaskan PSU yang dilakukan saat ini merujuk pada regulasi yang diatur dalam PKPU 25 tahun 2023 tentang penghitungan dan pemungutan suara lalu kemudian dasar yang paling kuat adalah UU 7 Tahun 2027 pasal 372.
“Di point D misalnya bahwa setiap warga negara Indonesia yang kemudian tidak mampu memperlihatkan KTP-nya dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap kemudian dia juga bukan daftar pemilih tambahan tapi melakukan pencoblosan di TPS tersebut maka harus dilakukan PSU,” jelasnya.
Muin menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 01 dan 03 tidak lepas dari andil masyarakat yang meminta agar pemilihan suara diulang sehingga mereka antusias atas PSU ini.
“Masyarakat khususnya yang saya pantau langsung di Kampung Tenun sangat antusias dan memang dari awal setelah kita lakukan penelusuran terkait kenapa akhirnya kita melakukan PSU dan masyarakat mengharapkan adanya pemilihan ulang,” lanjutnya.
Ia berharap dengan dilaksanakan PSU ini, partisipasi masyarakat dapat memperoleh hasil yang maksimal. Kemudian, didapatkan hasil suara yang murni tanpa dibumbui aksi kecurangan.
“Harapan kita persentase partisipasi masyarakat jauh lebih tinggi dan kita akan pastikan bahwa yang datang memilih memang yang terdaftar sebagai DPT dan yang sudah termonitor,” pungkasnya.