
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni menyampaikan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Selatan Rabu (10/3/2021) lalu.
Joni mengatakan, dalam Musrenbang itu, permasalahan sertifikasi lahan dengan memanfaatkan program proyek operasi nasional agraria (Prona) dari pemerintah pusat menjadi prioritas.
Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Ardiansyah Sulaiman meminta kepada warga Teluk Pandan dan Sangatta Selatan segera mendaftar untuk dilakukan sertifikasi lahan tempat tinggalnya.
“Bupati meminta kepada warga Teluk Pandan dan Sangatta Selatan agar segera mendaftarkan lahannya untuk ikut program Prona,” jelas Joni kepada Insitekaltim.com melalui panggilan Whatsapp pada Jumat (12/3/2021)
Perlu diketahui Prona merupakan legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Ia juga menerangkan bahwa Bupati Ardiansyah menginginkan untuk melakukan pelepasan lahan sebanyak 23.000 hektar lahan. Untuk itu Joni juga berharap agar Camat Teluk Pandan dan Sangatta Selatan untuk memaksimalkan pemanfaatan program Prona ini.
“Saya sepakat dengan Bupati bahwa Camat di dua Kecamatan tersebut harus benar-benar memaksimalkan pendataan serta pendaftaran lahan warganya yang akan dibuatkan sertifikasi,” tambahnya.
Selama ini cukup banyak warga di Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Selatan yang masih belum memiliki sertifikat tanah lantaran lahannya masuk di kawasan Taman Nasional Kutim (TNK).
Maka dari itu, lanjut Joni, perlu ada pengecekan langsung terkait lahan warga yang didaftarkan. Yaitu pengukuran dan penetapan batas lahan yang dimiliki oleh masing-masing pendaftar
“Lahan yang didaftarkan untuk sertifikasi diberi patok pembatas,” ujarnya.