Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Komandan Kodim 0908/BTG Letkol, Arh Choirul Huda yang juga Wakil Ketua I Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bontang, menjelaskan Bontang mengadopsi teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro seperti yang diterapkan pada wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Choirul menjelaskan, PPKM di Bontang akan mengaktifkan personel Satgas Penanganan Covid-19 hingga ke tingkat kelurahan. Setiap RT menjadi pemain peran yang penting dalam program ini, hanya berbeda dari penamaannya dibanding PPKM Mikro.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Pelaksanaan PPKM Mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.
“Begini, substansi instruksi Presiden tetap kami lakukan. Seperti pengaktifan posko relawan hingga tingkat RT,” kata Choirul saat ditemui di PSC RS Taman Sehat, Jalan Monamas, Bontang Utara, Kamis (11/2/2021).
Dijelaskan Choirul bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat bersama dengan kelurahan di tiga kecamatan yang ada di Bontang.
Tidak hanya itu, Choirul mengklaim bahwa saat ini telah terbentuk posko kesehatan yang dibuat oleh pihak kelurahan. Ke depan, akan segera dibentuk juga pada level RT. Dengan nama RT Siaga.
“Ini untuk mengakomodasi data-data warga yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman),” ungkapnya.
Informasi sampai saat ini, Kota Bontang memperpanjang masa PPKM. Masuk dalam Jilid ke-3. Berlaku mulai Jumat, 11 Februari hingga 25 Februari mendatang.