Insitekaltim, Samarinda – Keluarnya kebijakan baru Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tentang penyelarasan insentif guru yang dituangkan dalam surat edaran nomor 420/9128/100.01 menuai polemik. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti memberikan solusi untuk menangani sorotan banyak pihak itu.
Menurut Puji Astuti, terkait larangan yang memberikan insentif guru ASN yang sudah menerima tunjangan profesi guru (TPG) di Kota Samarinda perlu cari solusi lain, yakni dengan memanfaatkan dana Corporate Social Responbility (CSR) atau dengan menggunakan dana zakat yang dikumpulkan melalui Badan Amal Zakat Nasional (Baznas).
Hal tersebut seperti dilakukan beberapa daerah, seperti Bandung yang menggunakan anggaran CSR perusahaan untuk mensejahterakan guru. Begitu juga di Yogyakarta dan Surabaya menggunakan dana Baznas.
“Seperti yang diterapkan di Jogyakarta dan Surabaya, untuk meningkatkan kesejahteraan guru mereka menggunakan Baznas, di Bandung mereka menggunakan dana CSR,” kata Puji Astuti usai menghadiri dialog pendidikan yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Samarinda di Sulaiman Cafe, Jalan Juanda, pada Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, pemanfaatan dana CSR perusahaan dan Baznas juga bertujuan untuk menopang APBD, sebab selama ini insentif para guru di Kota Samarinda bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Memang selama ini insentif guru diambil dari keuangan daerah,” ujarnya.
Kendati demikian, Kader Demokrat ini berharap persoalan insentif guru ini tidak menjadi berlarut, yang kemudian berdampak pada penurunan kualitas pendidikan di Kota Tepian.
“Semoga para guru ini tetap semangat dalam mengajar ya. Jangan sampai ini menjadi berlarut-larut,” ucapnya.
Terkait dana Baznas dalam mensejahterakan guru, DPRD Samarinda mengusulkan Raperda Pengelolaan Zakat seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti beberapa waktu lalu.
Raperda Pengelolaan Zakat tersebut akan mengatur tentang penyaluran dana zakat sehingga mampu meningkatkan taraf hidup orang lain seperti Imam mesjid, penyelenggaraan fardu kifayah dan guru khususnya guru ngaji.