Insitekaltim, Samarinda – Wakil Rektor III Bidang Kerja Sama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Rozak Fahrudin mengungkapkan kesenjangan ekspektasi sebagai benturan antara Gratispol versi pemerintah dan Gratispol versi mahasiswa.
Program Gratispol yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kini menjadi sorotan tajam di dunia pendidikan tinggi. Pasalnya, muncul perbedaan persepsi yang signifikan antara pemaknaan program tersebut di mata mahasiswa dengan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah.
Abdul Rozak menjelaskan istilah Gratispol telah membangun ekspektasi di kalangan mahasiswa bahwa, seluruh biaya pendidikan akan dibebaskan sepenuhnya oleh negara.
Namun, pada kenyataannya bantuan yang dikucurkan oleh Gubernur Kaltim untuk jenjang S1 memiliki plafon maksimal sebesar Rp5 juta.
“Gubernur Kaltim itu memberikan bantuan Gratispol untuk S1 sebesar 5 juta. Sementara di lapangan, di perguruan tinggi, pembiayaan UKT di atas itu. Sehingga persepsi mahasiswa namanya Gratispol kan gratis total,” ungkap Abdul Rozak saat ditemui di ruangannya, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menambahkan jika biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sebuah kampus melebihi angka Rp5 juta, maka selisihnya tetap harus ditanggung oleh mahasiswa atau orang tua wali.
Sebaliknya, bagi kampus yang memiliki biaya di bawah plafon tersebut, bantuan akan diberikan sesuai dengan nominal tagihan riil, bukan dibulatkan menjadi Rp5 juta.
Sebagai Ketua Tim Gratispol di IKIP PGRI Kaltim, ia menilai perguruan tinggi memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan aturan main ini secara transparan kepada publik guna menghindari miskomunikasi berkepanjangan.
Di IKIP PGRI sendiri, sosialisasi telah dilakukan sejak masa pengenalan mahasiswa baru hingga ke mahasiswa tingkat akhir di aula kampus. Pihak rektorat juga menyoroti kendala administratif yang sering dihadapi mahasiswa dari daerah.
Kampus memberikan bantuan khusus bagi mahasiswa yang kesulitan mengunggah dokumen persyaratan agar tidak terjadi kegagalan sistem akibat salah input.
Selain itu, sosialisasi ditekankan pada batasan usia maksimal 25 tahun dan kewajiban memiliki Kartu Keluarga (KK) Kaltim minimal selama 3 tahun.
Ia mengakui bahwa batasan-batasan ini merupakan aturan baru yang muncul belakangan, sehingga seringkali memicu pertanyaan dari orang tua mahasiswa yang anaknya telah melewati batas usia tersebut.
Guna mendukung program pemerintah sekaligus mempermudah akses pendidikan, IKIP PGRI Kaltim mengeklaim telah menerapkan skema yang sangat meringankan bagi mahasiswa baru tahun 2026. Skema ini dirancang agar mahasiswa bisa merasakan manfaat Gratispol dalam arti yang lebih luas.
“Tahun 2026 ini kan IKIP PGRI dalam penerimaan mahasiswa baru akan mendapatkan Gratispol. Artinya apa? semua akan ditanggung. Sekarang pendaftaran saja kami sudah tidak bayar, uang SPP tidak bayar, kemudian uang bimbingan skripsi dan uang ujian proposal juga gratis,” jelas Rozak.
Untuk memastikan pesan ini sampai ke masyarakat, pihak kampus aktif melakukan kampanye di berbagai kanal, mulai dari iklan di media massa hingga pembuatan konten edukatif di platform TikTok.
“Saya buat TikTok, saya pidato di sana. Kalau tidak puas, silakan datang ke sini. Kami berikan regulasi yang jelas,” pungkasnya.
