Insitekaltim, Samarinda – Media massa tak lagi bisa berharap pada dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah Provinsi Kaltim akan menutup peluang tersebut dan mengalihkan mekanisme pendanaan media ke jalur lain yang lebih aman secara hukum, yakni melalui OPD tertentu dengan pengawasan ketat.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam dialog bersama insan pers di Lamin Etam, Sabtu malam, 26 Juli 2025. Ia menegaskan sistem pokir bukanlah saluran yang tepat untuk kerja sama media.
“Tidak diperkenankan memberikan dana hibah kepada media melalui pokir atau langsung dari Gubernur, kecuali memenuhi semua syarat formal,” ujar Rudy.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya usulan pokir dari media yang mencapai lebih dari Rp200 miliar di tahun 2026, namun hanya Rp165 miliar yang disetujui. Banyaknya sorotan membuat Pemprov Kaltim mencari jalur yang lebih bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut Rudy, media tetap bisa menerima anggaran, namun hanya jika telah memenuhi sejumlah kriteria: berbadan hukum, telah beroperasi minimal dua tahun, dan proposalnya masuk dalam sistem perencanaan resmi pemerintah, yakni SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).
“Harus ada mekanisme yang aman. Jangan sampai nanti jadi masalah hukum. Kita ingin media tetap eksis, tapi harus sesuai aturan,” ucapnya.
Jalur alternatif itu kini disiapkan melalui beberapa OPD yang sesuai tupoksinya, dengan koordinasi utama berada di tangan Dinas Kominfo Kaltim. Kerja sama media akan diarahkan pada konten berbasis layanan masyarakat, bukan lagi sekadar berita seremonial atau aktivitas pejabat.
“Kominfo bertanggung jawab untuk komunikasi publik. Jadi prosesnya memang harus selektif dan proporsional,” lanjut Rudy.
Seluruh proses ini tidak dibiarkan tanpa pengawasan. Pemprov menempatkan Inspektorat dan BPKP Provinsi Kaltim sebagai pengawas utama. Setiap pelanggaran atau penyimpangan dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan tindak lanjut hukum.
Langkah ini memunculkan reaksi beragam di kalangan pelaku media lokal yang sebelumnya mengandalkan dana pokir untuk keberlangsungan usaha. Namun pemprov tetap membuka ruang dialog selama proses berjalan dalam koridor hukum.
“Saya paham keresahan teman-teman. Tapi kita semua harus sama-sama menjaga agar anggaran ini tepat guna, tidak menimbulkan masalah di belakang,” kata Rudy.
Gubernur memastikan bahwa anggaran untuk media tidak dihapus, hanya dialihkan ke jalur yang sesuai aturan. OPD yang memiliki program layanan publik bisa bermitra dengan media secara legal dan terstruktur, tanpa harus menabrak sistem pokir yang rawan risiko. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri