Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Aksi demonstrasi digelar Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Samarinda untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang secara resmi naik per 1 Januari 2020. Aksi ini dilakukan di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (10/2/2020).
Diketahui bahwa pemerintah menaikan 100 persen biaya BPJS melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019. Untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu dari Rp 80 ribu perbulannya, kelas II menjadi Rp 110 ribu dari Rp 51 ribu perbulan dan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari Rp 25 ribu.
“Alasan yang dikemukakan oleh BPJS Kesehatan perihal kenaikan iuran terdengar sangat tidak logis, yaitu menutupi defisit negara yang diprediksi bisa mencapai Rp 32 triliun tahun 2019,” terang Koordinator Lapangan (Korlap), Fatimah.

Fatimah menuturkan setidaknya ada 5 tuntutan mereka yang disampaikan kepada dewan Samarinda untuk diperjuangkan.
“Pertama, menuntut DPRD Samarinda untuk mendesak Pemerintah Pusat agar segera mencabut Perpres No 75 tahun 2019 terkait kenaikan iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan. Kemudian yang kedua, meminta kepada DPRD Samarinda mengevaluasi sistek pelayanan kesehatan kota Samarinda,” jelasnya.
Tuntutan yang ketiga, yakni menuntut DPRD Samarinda mendesak Pemerintah Pusat agar bersikap tegas dalam menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang memadai seperti yang termaktub dalam pasal 5 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009.

“Keempat menolak segala bentuk intimidasi dsn penghilangan hak sipil bagi rakyat yang tidak mampu membayar BPJS dan terakhir, menuntut DPRD Samarinda untuk mendesak Pemerintah Pusat agar mewujudkan kesehatan gratis tanpa diskriminasi,” lanjutnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut.
“Kami akan rapatkan terlebih dahulu dengan anggota serta fraksi lainnya,” pungkas Sri Puji.
