Reporter: Alawi- Editor: Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Ketua Bidang Kaderisasi DPW PKS Kalimantan Timur (Kaltim) Arief Kurniawan meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.
Dirinya menghargai maksud dikeluarkannya aturan ini sebagai upaya menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Namun, ia berpandangan Permendikbud ini mengabaikan nilai-nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Fatalnya Permendikbud ini memuat frasa tanpa persetujuan korban. Ini artinya Mendikbudristek sama saja melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya, ini bertolak belakang dengan nilai-nilai agama,” ujar Areif saat dihubungi, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut Arief menambahkan bahwa dalam Permendikbudristek itu misalnya pelaku yang membuka pakaian korban tanpa persetujuan termasuk kekerasan seksual.
“Pertanyaannya, jika dilakukan dengan persetujuan korban, dilakukan dengan dalih suka sama suka berarti tidak merupakan kekerasan seksual. Perbuatan ini dengan atau tanpa persetujuan korban tetap salah dan tidak sesuai dengan norma agama dan norma adat yang luhur serta budaya luhur bangsa kita,” tegasnya.
Menurut Areif, permasalahan Permendikbud ristek 30 tahun 2021 ini terdapat kata ” persetujuan” (dalam pasal 5 ayat 2) atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan.
“Acuan ini berbahaya. Apalagi jika tidak dimasukannya norma agama, generasi muda seolah digiring pada konteks bahwa dengan persetujuan, suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan,” imbuhnya.
Senada dengan Arief, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bontang H. Abdul Malik menilai Indonesia dilahirkan dari cucuran darah para ulama dan santri. Setiap keputusan harus mengandung aspek nilai-nilai luhur agama.
“Kita sepakat perbuatan zina dan penyimpangan LGBT harus diberantas guna melahirkan generasi yang bermartabat, menjaga moral bangsa namun dengan peraturan dan muatan yang benar sesuai dengan kaidah perundang-undangan, agama dan norma bangsa yang luhur,” kata Abdul Malik saat dihubungi insitekaltim, Rabu (10/11/2021).
Ia menambahkan, salah satu upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah dengan melarang segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama.
Menurutnya adanya pembiaran terhadap aktivitas seksual di lingkungan kampus pada akhirnya tidak hanya membuat kehidupan kampus menjadi tidak manusiawi dan tidak bermartabat, tapi juga rawan menimbulkan kekerasan seksual.