
Insitekaltim, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur Kaltim) mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup benar-benar mampu menindak tegas aktivitas tambang yang selama ini abai terhadap kewajiban reklamasi.
Dalam pandangan umumnya pada Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin, 14 Juli 2025, Sekretaris Fraksi PKB Sulasih menyoroti kondisi lingkungan di Kaltim yang kian memprihatinkan akibat eksploitasi tambang batu bara yang tak diimbangi dengan upaya reklamasi dan reboisasi.
“Lingkungan kita sudah banyak rusak akibat tambang yang tidak peduli reklamasi. Hal ini menimbulkan banjir, longsor, serta mengancam produktivitas pangan,” ucap Sulasih.
PKB meminta pelibatan aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran kelompok tani, nelayan, dan organisasi masyarakat perlu diperkuat melalui penyuluhan, pendidikan, hingga pemberian insentif agar kesadaran kolektif terbangun.
Selain itu, PKB mendorong kebijakan perlindungan lingkungan yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari tumpang tindih aturan serta memastikan pelaksanaan berjalan efektif di lapangan.
“Harus ada harmonisasi kebijakan agar tidak saling bertabrakan. Efektivitas perlindungan lingkungan butuh sinergi menyeluruh,” katanya.
PKB juga melihat pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, terutama dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan dianggap krusial agar para aparatur mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Prinsip keadilan sosial dan ekonomi harus dijaga dalam perlindungan lingkungan. Pembangunan berkelanjutan jangan sampai mengorbankan masyarakat,” tambah Sulasih.
Selain penegakan hukum, PKB mendorong pengembangan industri hijau yang ramah lingkungan sebagai solusi mengurangi dampak negatif sektor industri, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.
Fraksi PKB juga mendorong penyelesaian konflik lingkungan yang muncul di masyarakat secara adil dan bijaksana melalui musyawarah dan pendekatan kultural, bukan dengan cara represif.
Dalam hal pengelolaan limbah, PKB mendukung penerapan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ketat serta penguatan pengelolaan limbah berbasis masyarakat. Menurut Sulasih, pengelolaan yang baik akan mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
PKB menilai raperda ini perlu dilengkapi dengan ketentuan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar lingkungan agar dapat menimbulkan efek jera.
“Perda ini harus kuat, jelas, dan tegas. Jangan sampai hanya jadi aturan di atas kertas,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjutan, PKB mendukung pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda Lingkungan ini secara komprehensif. Partisipasi aktif masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dianggap penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar efektif dan berpihak pada kelestarian alam.
“Fraksi PKB berharap perda ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari di Kaltim,” pungkas Sulasih.