Insitekaltim,Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik mengungkapkan dirinya telah menandatangani surat keputusan (SK) terkait tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Sudah kita siapkan. Untuk honorer sudah saya tandatangani tadi (SK-nya), agar cepat kita bayar,” ujarnya pada Rabu, (27/3/2024) di Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Kaltim usai menghadiri acara peluncuran Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) Tahun 2024.
Jumlah pegawai non-ASN Pemprov Kaltim sekitar 10.000 orang. Sedangkan di kabupaten dan kota, angkanya bisa mencapai puluhan ribu orang. Mereka sangat berharap tahun ini mereka bisa kembali menerima THR seperti sudah mereka terima di era Gubernur Isran Noor lalu.
Sebagai informasi, pemberian THR bagi pegawai honorer merupakan komitmen yang digagas sejak era kepemimpinan Isran Noor. Sebelum Isran menjabat, belum pernah ada pemberian THR bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim dan dibayar secara resmi menggunakan APBD.
Besaran THR akan diberikan kepada para pegawai honorer sebesar honor yang diterima setiap bulan. Angkanya sekitar Rp4,6 juta hingga Rp4,8 juta.
Imbauan sebelumnya juga sudah disampaikan Pj Gubernur Akmal Malik kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
Akmal meminta agar THR bisa dibayarkan lebih cepat lebih baik. Salah satu tujuannya adalah menekan inflasi yang rentan terjadi di penghujung Ramadan. Pembayaran THR perlu didahulukan agar tenaga kerja di Kaltim segera mempersiapkan kebutuhan jelang hari raya terutama bagi perantau yang hendak mudik.
“Saudara kita yang perantau bisa pulang lebih awal sehingga mengurangi kemacetan. Kalau semua gaji diberikan di ujung itu juga memicu inflasi nanti,” tandasnya.
Pada kesempatan itu juga Akmal kembali menegaskan agar segera melakukan pembayaran THR minimal satu minggu sebelum hari raya tiba.
“Kalau bisa seminggu sebelum hari H sudah dibayarkan,” kata Akmal.