Reporter: Asih – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Kantor DPRD Kota Balikpapan Rabu kemarin didatangi tenaga kerja dari sejumlah perusahaan. Mereka mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Kedatangan mereka disambut baik oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah. Laisa menyatakan bahwa para pekerja merasa dirugikan perusahaan, karena sampai saat ini belum menerima hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.
“Sejak mereka di PHK sampai saat ini tenaga kerja belum mendapatkan hak dari perusahaan,” kata Laisa.
Sebagian tenaga kerja yang diberhentikan ada juga haknya yang telah diselesaikan, akan tetapi masih banyak belum mendapatkan hak.
“Kami akan mengawal sudah sejauh mana permasalahan ini sebenarnya,” tegasnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD dan tenaga kerja juga dihadiri pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan.