
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Syahrir mengimbau kepada para kontraktor di wilayah Kutim untuk menyiapkan syarat administrasi perizinan dengan lengkap.
Izin usaha jasa konstruksi di wilayah Kutim belakangan mulai membludak. Kawasan Kutim yang sangat luas dengan pembangunan belum merata, menjadi peluang emas bagi para perusahaan di sektor ini untuk memulai usaha.
“Meskipun demikian, setiap penyedia jasa konstruksi baik untuk pemerintah maupun non pemerintah tetap harus menyiapkan administrasi perizinan dengan lengkap,” ujar Syahrir saat ditemui oleh Insitekaltim.com di Kantor DPMPTSP Kutim, Gedung Expo, Jalan A. W. Syahranie, Sangatta, Selasa (20/4/2021).
Pasalnya, pihak DPMPTSP juga menemukan beberapa kontraktor yang hanya ingin mengambil pekerjaan, tanpa memperhatikan persyaratan perizinan usaha.
Syahrir mewanti-wanti, jika hal itu terus dilakukan, pemerintah akan kesulitan dalam mengelola administrasi kedepannya. Selain itu, pembangunan juga dikhawatirkan tidak akan bertumbuh. Hal ini tentu akan mempersulit masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah tidak mengetahui keberadaan penyedia jasa konstruksi tersebut. Hal itu akhirnya akan menimbulkan keluhan saja dari masyarakat,” ungkap Syahrir.
Untuk itu, manfaat dari perizinan melalui DPMPTSP ini dapat dirasakan oleh berbagai sisi. Pemerintah dapat mengetahui bahwasanya terdapat kontraktor yang bekerja di wilayahnya. Sedangkan masyarakat sebagai pengguna produk kontraktor bisa lebih terjamin.
“Kami selaku DPMPTSP hanya bisa memberikan pelayanan yang objektif sehingga bagi kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan izin usahanya maka tidak bisa kami proses perizinannya,” pungkas Syahrir.

