Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah terus memperluas program Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Saat ini, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan izin pengelolaan Perhutanan Sosial seluas 360.947,68 hektare di berbagai kabupaten dan kota di Kaltim. Luasan tersebut melibatkan sebanyak 23.451 kepala keluarga yang menjadi bagian dari pengelola kawasan hutan berbasis masyarakat.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan, program ini menjadi langkah strategis dalam mengatasi persoalan pengangguran dan kemiskinan, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Program Perhutanan Sosial ini sangat tepat, terutama dalam upaya mengatasi tingkat pengangguran dan kemiskinan, khususnya warga sekitar kawasan hutan,” ujar Rudy Mas’ud saat penyerahan SK Masyarakat Perhutanan Sosial di Aula Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara, pekan lalu.
Menurutnya, melalui pemberian hak kelola tersebut, masyarakat kini memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat langsung dalam pengelolaan hutan secara legal.
Ia berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di sekitarnya, tetapi menjadi pelaku utama yang menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Melalui skema Perhutanan Sosial, masyarakat juga tidak lagi dipandang sebagai perambah hutan, melainkan sebagai mitra resmi negara dalam menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan.
Berbagai peluang usaha dapat dikembangkan melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, seperti madu hutan, rotan, damar, hingga tanaman obat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memadukan tanaman hutan dengan komoditas pertanian maupun perkebunan untuk meningkatkan nilai ekonomi dari kawasan yang dikelola.
Tidak hanya sektor produksi, kawasan hutan juga berpotensi dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis komunitas dengan memanfaatkan keindahan alam yang dimiliki.
Rudy Mas’ud menegaskan bahwa program Perhutanan Sosial merupakan bagian dari program nasional yang tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian hutan, tetapi juga menjadi modal penting bagi masyarakat sekitar hutan untuk mencapai kemandirian ekonomi.
Ia berharap program ini mampu menjadi jembatan bagi masyarakat dalam mengelola kekayaan alam secara legal, produktif, dan berkelanjutan.
“Program ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan solusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
