Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi ll DPRD Samarinda Abdul Rohim menegaskan meningkatnya perekonomian dengan angka yang tidak merata merupakan salah satu persoalan yang perlu untuk dikaji kembali.
“Perlu dikaji lagi apakah pertumbuhan ekonomi itu tersebar merata atau cuma disumbangkan ke satu sektor tertentu,” tegasnya pada Selasa (26/3/2024) di Hotel Mercure Samarinda usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD) Tahun 2025.
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Ekonomi, Infrastruktur dan SDM Didukung oleh Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Secara Adil dan Merata” diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Baginya, sangat disayangkan ketika tema yang diangkat mengusung tentang keadilan yang merata namun perekonomian justru bergerak tak merata.
“Angkanya tinggi, tapi persebarannya tidak merata. Padahal temanya adil dan merata,” tandasnya.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan merupakan bagian penting dalam menentukan arah pembangunan.
Terdapat beberapa catatan penting menurut Rohim. Salah satunya dari sisi sektor ekonomi khususnya tingkat pengangguran di Samarinda yang angkanya tertinggi dibandingkan provinsi maupun nasional.
“Ini menjadi salah satu PR (pekerjaan rumah) kita, karena kita merasa bahwa yang dilakukan saat ini masalahnya ada di sektor ekonomi itu pengangguran dan perlu kita bedah lagi,” tuturnya.
Ia menambahkan, semisal di kajian nasional ini pertumbuhan ekonomi tinggi tapi sumber pertumbuhan hanya berasal dari sebagian kecil pengusaha dan industri besar. Artinya, kontribusi pertumbuhan ekonomi hanya dipengaruhi oleh segelintir pengusaha besar saja.
Di sisi lain, Mewakili Wali Kota Samarinda Andi Harun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan mengungkapkan Musrenbang RKPD merupakan salah satu tahap dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Dengan demikian, setiap prosesnya perlu memperhatikan dokumen perencanaan yang telah disusun sebelumnya. Tujuannya agar setiap program, kegiatan dan sub kegiatan yang diusulkan dibahas dengan tetap memperhatikan kedudukan Kota Samarinda sebagai bagian dari Provinsi Kaltim dan Indonesia.