
Repoter : Yulia- Editor : Redaksi
Instiekaltim,Bontang – Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Bontang, terkait pembahasan rencana peraturan daerah (Perda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang No 03 tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Senin(8/6/2020) diruang rapat Sekretariat DPRD Bontang.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Raking, bersama Anggota DPRD Ma’ruf Effendi, dan dihadiri Asisten 1 Pemkot Bontang, M.Bahri, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik, Saparudin.
Pada pembahasan rapat Raperda tersebut, M.Bahri dan Saparudin meminta agar diberikan waktu untuk melakukan pembahasan ulang terkait Raperda yang telah diberikan, Menurut M.Bahri ada beberapa poin yang terkandung dalam Perda perlu untuk di bahas pada rapat internal pemerintah.
“Kami minta waktu untuk rapat internal, karena ada beberapa yang perlu kita sepakati bersama,”ujar M.Bahri.
Senanda dengan M.Bahri, Saparudin meminta tenggang waktu, lantaran ada beberapa hal yang menurutnya tidak relavan
seperti adanya penambahan kurikulum baru.
“Ada penambahan 3 kurikulum, yaitu Bahasa Daerah, Lingkungan dan Budaya, kalau di Bontang tidak cocok ke bahasa, karena Bontang memiliki ragam bahasa. Mungkin kita lebih cenderung ke lingkungan. Guru kita kan banyak yang pendatang dari berbagai daerah, jika ada penambahan kurikulum bahasa, jadi kita melatih bahasa, kalau untuk peraturan yang lain saya rasa tidak ada masalah,”jelasnya.
Menanggapi hal itu, Raking dan Ma’ruf, menyepakati penundaan rapat tersebut, pihaknya rencananya akan membahas ulang Raperda pada pekan depan.
“Raperda ini sebenarnya sudah lama sekali dibahas, melalui rapat paripurna dengan pemerintah. Kami membentuk pansus seharusnya sudah lama ini ditetapkan, namun karena ada permintaan kita akan turuti. Kami tidak bisa memaksa,”tutup Ma’ruf.