Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Raperda yang diusulkan oleh pemerintah akan diputuskan oleh rapat paripurna DPRD Paser setelah dilakukan kajian akademik secara mendalam dan mengacu pada hukum yang tertinggi
Ketua Komisi I H Hendrawan Putra mengatakan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) masih dikonsultasikan ke provinsi, sebab Perda Nomor 9 Tahun 2015 harus mengalami perubahan dan harus selaras dengan RT/RW provinsi.
“Mengingat raperda yang diproses mengamanahkan di antaranya rencana Raperda Pembangunan Industri Tahun 2020-2040, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda Pembangunan Wilayah Wisata,” kata Hendrawan kepada Insitekaltim Selasa (24/11/2020) siang.
Semua perda tidak akan terlaksana kalau RT/RW tidak selaras dengan provinsi.
“RT/RW disebutkan zonasi, mengenai dimana kawasan industri, kawasan pertanian, dan kawasan wisata. Itu harus disebutkan,” ujarnya.
Jadi tidak bisa serta merta ditentukan tempat wisata, tempat pertanian dan industri sedangkan RT RW tidak menyebutkannya.
Ia kemudian menyebutkan contoh Gunung Boga. Rencananya dilepaskan jadi destinasi wisata, padahal di situ disebutkan zonasi perkebunan. Status zonasi perkebunan harus dicabut menjadi zonasi wisata.
“Jadi sekarang ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau dikenal dengan Undang-Undang Omnibus Law. Di sana jelas disebutkan bahwa semua produk hukum daerah itu jangan sampai berlawanan dengan hukum produk yang lebih tinggi,” terangnya.
Karena jika berlawanan daerah akan mendapatkan sanksi, baik sanksi administratif dan sanksi pengurangan dana bagi hasil (DBH) dan juga dana alokasi khusus(DAK).
“Jangan produk hukum tertinggi di DPRD Paser yang disahkan pada paripurna hasilnya bertentangan dengan hukum yang tertinggi, karena pasti akan ada sanksi,”pungkasnya