
Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak sudah tidak lagi relevan dengan kondisi sosial saat ini, sehingga perlu dikaji ulang untuk disesuaikan dengan kebutuhan perlindungan anak di era sekarang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim, Senin, 21 Juli 2025. Ia menyebutkan bahwa regulasi yang pernah menjadi dasar kebijakan penting tersebut sudah saatnya ditinjau kembali secara menyeluruh.
“Nanti akan kita kaji apakah Perda No.6 Tahun 2012 masih relevan. Nanti minta tolong kerja sama kita kaji ulang, siapa tahu ada muncul perda baru dan sebagainya tentu kita sangat terbuka,” ujarnya.
Pandangan ini muncul di tengah kekhawatiran terhadap meningkatnya kasus pelanggaran hak anak dan kekerasan, yang menandakan kebutuhan mendesak atas perangkat hukum yang lebih responsif dan akomodatif.
Selain relevansi isi perda, Andi Satya juga menyoroti aspek pendanaan yang dianggap belum maksimal. Ia menilai bahwa alokasi anggaran sebesar Rp400 juta per tahun untuk program perlindungan anak masih jauh dari cukup untuk menjalankan kegiatan secara optimal.
“Di akhir minta dukungan terhadap program baik perda maupun operasional. Ini diadakan Rp 400 juta setiap tahun rasanya masih kurang. Ke depan dari DPRD dan pemerintah bisa memperhatikan ini,” ucapnya.
“Supaya kegiatan-kegiatan kita betul-betul bisa direalisasi. Jangan kita punya program yang bagus tapi memberikan anggaran yang kecil. Semoga mendapatkan perhatian yang lebih bagus dari pemerintah,” lanjutnya.
Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan kesehatan, memang selama ini cukup aktif mendorong pembaruan regulasi yang berpihak pada kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan.
Usulan peninjauan ulang terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2012 diharapkan menjadi pintu masuk lahirnya kebijakan yang lebih kontekstual, berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan perlindungan anak secara lebih utuh di Kaltim.