Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – DPRD Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna untuk membahas tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Izin Membuka Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Raperda Pajak Daerah.
Hal itu sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Budiono, digelar di ruang Paripurna DPRD kota Balikpapan, Selasa (4/5/2021)
Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Budiono mengatakan, dalam rapat ini, dewan menyampaikan nota penjelasan terhadap 2 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Membuka Tanah Negara (IMTN) dan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
“Salah satu contoh Perda IMTN yang sepertinya tidak update lagi. Karena di lapangan banyak kendala salah satunya sulitnya mengurus IMTN dan karena kurangnya juru ukur,” katanya.
Terkait nota Perda Pajak Hiburan Budiono menyampaikan, perlu mengalami perubahan. Pasalnya, para pelaku usaha mengeluhkan tarif pajak yang cukup besar.
“Padahal di masa pandemi ini kita juga melihat kondisi ekonomi yang sedang sulit dan kita juga menyesuaikan tarifnya. Salah satunya pajak hiburan di bioskop atau hiburan rakyat kan semua ada tarifnya. Kita sesuaikan lagi,” ungkap Budiono
“Selama ini pajak hiburan kita sesuai dengan yang kita Informasikan di media nasional pajak hiburan kita tertinggi. Dulu pajak hiburan di hotel atau diskotik 65 persen,” pungkasnya.