Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2025 di wilayah Kalimantan Timur, merupakan tindak lanjut penyerahan DIPA tahun 2025 yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada menteri, pimpinan lembaga dan para gubernur se-Indonesia pada 10 Desember 2024 lalu di Istana Negara.

“Penyerahan DIPA dan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 menjadi simbol dimulainya pelaksanaan APBN 2025. APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan dengan kehati-hatian,” kata Sri Wahyuni saat menyerahkan DIPA 2025 dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025, Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/12/2024).
Sekda Sri menyebutkan, pada tahun 2025 Provinsi Kaltim mendapat alokasi dana sebesar Rp56,88 triliun, yang terdiri dari Rp18,46 triliun untuk belanja pemerintah pusat dan Rp38,41 triliun untuk transfer ke daerah.
“Alokasi belanja pemerintah pusat ke Kalimantan Timur sebagian besar diperuntukkan melanjutkan pembangunan IKN, termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur untuk legislatif dan yudikatif, hingga tahun 2028 sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia,” paparnya.
Tidak hanya itu, Sekda Sri juga menyebutkan kebijakan transfer ke daerah tahun 2025 diarahkan untuk memperkuat sinergi dan harmonisasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, guna mendukung pemerataan pembangunan.
“Langkah ini juga bertujuan menciptakan kegiatan ekonomi baru yang berkelanjutan, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal,” ujarnya.

