Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Persiapan Hari Raya Iduladha, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang sedang mensosialisasikan tata cara penyembelihan hewan kurban di luar rumah potong hewan ruminansia (RPH-R).
Hari Raya Iduladha tahun ini, telah ditetapkan oleh pemerintah pada Selasa, 20 Juli mendatang melalui sidang isbat pada Sabtu 10 Juli lalu.
Menyikapi hal itu, DKP3 Kota Bontang melalui Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmasvet), Sri Muryati telah membentuk petugas monitoring untuk pemotongan hewan kurban di RPH-R.
“Kami sudah membentuk beberapa tim untuk memonitoring, ada 6 kelompok yang setiap kelompok bisa monitor 2 hingga 6 kelurahan sesuai wilayahnya,” ungkap Ayik, sapaan akrabnya, saat ditemui beberapa media di Puskeswan, Jalan Letjen S. Parman, Kanaan, Jumat (16/7/2021).
Selain itu, ia tengah mensosialisasikan tata cara pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R. Beberapa diantaranya cara pemilihan hewan kurban, pelaksanaan pemotongan, panitia hewan kurban, alat untuk memotongnya, dan lain sebagainya yang mengacu pada protokol kesshatan (prokes).
“Kita tetap mengizinkan pemotongan di masjid atau luar RPH tapi harus dengan prokes yang ketat,” jelasnya.
Sesuai dengan surat edaran (SE) Walikota Nomor 524/705/DKP3.5 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi Covid-19, tercantum bahwa pelaksanaan pemotongan hewan bisa dilakukan di RPH-R maupun diluar RPH-R.
Keduanya tetap harus menggunakan prokes yang ketat.
“Semua menyarankan pemotongan di RPH-R, tapi tidak memungkinkan karena kapasitas RPH-R kita kecil,” terang Ayik.
Seperti tahun lalu, lanjutnya, pemotongan hewan kurban di RPH-R mencapai 800 hingga 1.000 ekor, sedangkan kapasitas di RPH-R Kota Bontang hanya mampu hingga 100 ekor per hari. Bahkan 100 ekor itu dilakukan sedari pagi hingga malam.
“Tapi tetap diperbolehkan memotong hewan di RPH-R dan juga diperbolehkan di luar yang terpenting menerapkan prokes ketat,” pungkasnya.

