Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Masyarakat mempunyai peran penting dalam menyukseskan pilkada. Sebagai peserta, masyarakat memiliki sumbangsih yang sangat berpengaruh. Selain itu pelibatan dan partisipasi masyarakat secara independen dalam mengawasi jalannya pilkada Bontang 2020 dianggap sangat membantu peran Bawaslu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang, Aldy Atrian mengatakan bahwa kelompok maupun individu yang mendeklarasikan diri menolak praktik politik uang menjadi kebanggaan tersendiri bagi jalannya demokrasi di Bontang.
Dijelaskan Aldy sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap individu diwajibkan mengawasi jalannya pilkada sebagai pengawas partisipatif.
“Termuat dalam UU Pilkada, setiap warga negara diwajibkan mengawasi jalannya pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Aldy saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jumat (4/12/2020).
Menurut Aldy peran pengawas partisipatif lebih kepada pencegahan hal yang tidak pantas terjadi. Di antaranya sosialisasi, imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait sebab dan akibat pelanggaran pilkada salah satunya money politic.
Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gerakan bersama tolak politik uang. Gerakan tolak politik uang diharapkan bisa menjadi gerakan sosial atau gerakan moral sehingga bisa menekan politik uang.
Dalam kesempatan tersebut, Aldy mengimbau kepada warga Bontang agar bertindak cukup sebagai informan. Selanjutnya, penindakan yang dilakukan oleh pengawas partisipatif tersebut tidak dibenarkan. Pihaknya khawatir, jika terjadi penindakan justru membuat kondisi tidak kondusif.
“Tidak perlu masyarakat ambil tindakan. Kan ada panitia pengawas kecamatan serta pengawas di tiap TPS. Masyarakat yang mendapatkan info pelanggaran bisa menghubungi pengawas setempat, atau bisa langsung melapor kepada kami (Bawaslu),” tandasnya.