Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu tema yang diangkat dalam debat putaran kedua Pilkada Kota Bontang 2020 di Hotel Mercure Samarinda, Rabu malam (18/11/2020).
Pada debat Pilkada Kota Bontang muncul pertanyaan mengenai strategi para pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota untuk menekan angka pengangguran sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
Perda ini mengatur setiap badan usaha atau perusahaan yang ada di Kota Bontang, mewajibkan memberdayakan 75 persen orang lokal dan 25 persen dari tenaga kerja luar.
Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota, Basri Rase berpasangan dengan Najirah mendapat giliran bicara terlebih dahulu untuk menyampaikan strategi pihaknya untuk menekan angka pengangguran di Kota Bontang.
Dikatakan Basri Rase bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2018 Kota Bontang, harus dilaksanakan karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat khususnya pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Perda itu dibuat bukan untuk main-main atau disimpan baik-baik di laci, Perda itu harus dilaksanakan. Karena menyangkut kesejahteraan masyarakat khususnya pemberdayaan tenaga kerja lokal,” kata Basri Rase.
Tidak hanya itu, Basri Rase menegaskan akan mengusir investor jika terbukti melanggar perda tersebut.
“Secara tegas saya akan memberlakukan perda itu dan saya berani mengusir investor yang datang jika tidak menaati peraturan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu pasangan calon nomor urut 2, Neni – Joni menyampaikan solusi pihaknya dalam menekan angka pengangguran di Kota Bontang.
Menurut Neni, Perda Nomor 10 Tahun 2018 sudah diterapkan oleh perusahaan yang ada di Kota Bontang.
“Perusahaan yang ada di Kota Bontang sudah berkomitmen karena dengan Perda Nomor 10 tahun 2018 di mana pasal 24 ayat 1 tentang rekrutmen tenaga kerja bahwa pemberi kerja harus mempekerjakan orang bontang 75 persen,” jelas Neni
“Hal ini menjadi komitmen saya, agar tenaga kerja lokal dapat diberdayakan sesuai Perda Nomor 10 ayat 1 pasal 24,” tutupnya.
Selain itu, banyaknya investor masuk ke Bontang maka dengan sendirinya angka pengangguran akan berkurang dan ini menjadi komitmen Neni-Joni untuk menekan angka pengangguran di Kota Bontang.