
Insitekaltim, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim setiap dua pekan sekali akan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan atau trotoar.
Agenda rutin menertibkan PKL ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan pengguna jalan baik pejalan kaki ataupun pengendara.
Kasat Pol PP Kutim, Didi Herdiansyah menerangkan dalam penertiban PKL pada minggu pertama dilakukannya monitoring dan pemantauan lapangan, selanjutnya menggunakan pola 7-3-1 yakni tujuh hari himbauan, tiga hari peringatan dan satu hari tindakan.
“Kami gunakan pola 7-3-1, dari himpunan, peringatan dan tindakan,” ungkapnya saat di hubungi Insitekaltim, Kamis (16/11/2022).
Penertiban PKL oleh Satpol PP Kutim lebih mengedepankan cara personal dengan masyarakat atau pedagang kecil. Cara ini dinilai sangat humanis dan tidak harus dengan cara represif seperti yang di tayangkan di siaran TV.
Pendekatan dengan cara humanis ini membuahkan hasil, di mana kesadaran PKL akan tidak boleh berdagang di lokasi terlarang mulai mengalami peningkatan, meski masih terdapat beberapa pedagang yang masih nekat berjualan.
“Kita utamakan himbauan berupa edukasi ke pedagang kecil untuk tidak melakukan aktifitas berjualan maupun usaha lainnya menggunakan fasilitas umum, hal ini dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya, kami tidak langsung ambil tindakan seperti pembongkaran tempat usaha yang kerap kita tonton di TV,” tandasnya.