Reporter : Yanti – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Penerimaan calon murid baru, di Kota Bontang masih berdasarkan Zona, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMA/Sederajat.
Kadis Disdikbud Bontang, Akhmad Suharto menuturkan seluruh sekolah di Bontang dalam penerimaan siswa baru masih berdasarkan Zona, dimana dalam peraturan, calon siswa baru yang tinggal dalam zonasi tertentu, otomatis diterima. Untuk di Bontang sendiri, zona 400 meter dari sekolah praktis diterima tanpa tes, atau harus memenuhi persyaratan lainnya.
Sementara untuk jumlah rombel dan kuota siswa diterima dapat diakses melalui PPDB daring, dan dapat diakses secara luas oleh publik.
“Kami kira (Disdikbud) sudah cukup transparan soal berapa kuota murid diterima tiap sekolah negeri. Karena semua uda kami list di PPDB online,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan, dalam penerimaan siswa tahun ajaran lalu, kuota SMP Negeri di Bontang ialah 3.000-an siswa. Sekolah SMP negeri hanya menerima 1.600-an siswa, sedangkan sisanya ditolak. Dengan demikian, lebih banyak murid ditolak sekolah negeri ketimbang diterima.
Yang jadi persoalan, ujar Akhmad Suharto, karena sekolah swasta di Bontang cukup banyak. Disanalah kemudian terjadi perebutan siswa. Beberapa sekolah swasta bonafide memenuhi kuota siswa, beberapa lainnya justru kekurangan.