Insitekaltim, Samarinda – Polisi mempercepat pengejaran tiga orang yang diduga berperan penting dalam kasus perakitan 27 bom molotov di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul). Salah satunya disebut sebagai penyandang dana yang berdomisili di luar Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut tiga orang itu sementara diidentifikasi sebagai Mr X, Mr Y, dan Mr Z.
“Dua di antaranya warga Samarinda, sedangkan satu orang berdomisili di luar Kaltim. Mereka punya peran signifikan, termasuk sebagai pendana,” kata Hendri dalam konferensi pers, Jumat 5 September 2025.
Menurut hasil pemeriksaan, Mr X disebut menyiapkan material tambahan, Mr Y mengawasi jalannya perakitan, sedangkan Mr Z berperan menyuplai dana pembelian bahan baku. Polisi menilai struktur peran tersebut menunjukkan adanya skema terencana dalam persiapan aksi unjuk rasa pada 1 September lalu di DPRD Kaltim.
Rangkaian persiapan berlangsung sejak 29 Agustus 2025, ketika NH salah satu aktor intelektual yang kini ditahan bertemu dengan Mr X dan Mr Y. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk membuat bom molotov. Setelah itu, NH menghubungi Mr Z yang menyatakan kesanggupan menanggung biaya pembelian bahan.
Pada 31 Agustus, NH bersama Mr Z membeli jeriken berisi 20 liter pertalite serta puluhan botol kaca. Barang-barang itu disalurkan ke sekretariat mahasiswa melalui Lae, tersangka lain yang sebelumnya ditangkap, dan seorang mahasiswa berinisial R.
“Artinya ada rantai jelas, dari penggagas, pendana, sampai eksekutor di lapangan. Perburuan tiga orang yang masih buron ini menjadi prioritas,” ujar Hendri.
Polisi menambahkan, jaringan tersebut tidak menutup kemungkinan memiliki keterkaitan dengan kelompok di luar daerah. Barang bukti berupa buku, poster, dan stiker yang diamankan di lokasi perakitan dinilai mengarah pada paham perlawanan transnasional. “Indikasi ini sedang didalami bersama Bareskrim Polri,” tambahnya.
Hingga kini, enam orang sudah ditetapkan tersangka, termasuk empat mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul yang lebih dulu diamankan. Mereka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan 187 bis KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.
Polisi memastikan penangkapan tiga aktor lain akan dilakukan sampai tuntas. “Kasus ini tidak berhenti pada enam orang. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab,” pungkas Hendri.
Kasus bom molotov di Samarinda ini bermula dari penggerebekan pada 31 Agustus lalu di Jalan Banggeris. Dari 22 mahasiswa yang diamankan, 18 dipulangkan setelah tidak terbukti terlibat. Sementara empat lainnya kini statusnya ditangguhkan penahanannya, dengan kewajiban wajib lapor dua kali seminggu.