Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan angin segar bagi seluruh mitra driver online atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) dengan diberlakukannya tarif seragam di seluruh aplikator, tanpa adanya lagi tarif promosi yang kerap merugikan pengemudi.
Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Senin, 7 Juli 2025, dengan dasar hukum yang mengacu pada SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah meminta seluruh aplikator, mulai dari Gojek, Grab, Maxim, hingga penyedia layanan transportasi digital lainnya untuk mematuhi kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, semua aplikator maupun mitra driver telah bersedia mengikuti SK Gubernur. Pemprov Kaltim mengapresiasi langkah ini,” kata Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji didampingi Sekretaris Daerah Sri Wahyuni dalam pertemuan pembahasan tarif ASK yang berlangsung di Ruang Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda pada Senin, 7 Juli 2025.
Wagub Seno mengakui bahwa masih ada aplikator yang belum sepenuhnya menerapkan tarif sesuai SK, khususnya untuk layanan roda dua. Ia menyebut, ketimpangan harga akibat promosi membuat banyak mitra driver merasa dirugikan.
“Karena itu kami tegaskan, mulai besok siang, semua aplikator wajib menerapkan tarif yang ditetapkan. Berlaku satu kali 24 jam. Jika tidak, kami akan berikan sanksi, termasuk kemungkinan penutupan kantor aplikator,” tegas Seno Aji yang disambut tepuk tangan para mitra driver yang hadir.
Penerapan tarif seragam ini menurut Pemprov Kaltim merupakan bentuk keadilan bagi para driver, agar mereka bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Pemerintah juga menegaskan bahwa promosi yang selama ini diberikan oleh aplikator harus dihapuskan, demi menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Landasan hukum kebijakan ini juga didukung oleh Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga penutupan terhadap aplikator yang tidak mematuhi ketentuan tarif.
Di luar soal tarif, Wagub Seno juga merespons positif usulan dari para driver untuk menghadirkan aplikator lokal yang mungkin saja didirikan oleh Pemprov Kaltim. Menurutnya, ide ini cukup masuk akal dan berpotensi besar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Insyaallah, usulan untuk membuat aplikator sendiri akan kita kaji lebih lanjut bersama berbagai pihak. Ini peluang bagus. Bisa dikelola perusda dan tentu membutuhkan tenaga IT andal dari daerah. Saya yakin Kaltim mampu,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang, tidak hanya untuk memastikan kesejahteraan mitra driver, tetapi juga untuk mendorong kemandirian daerah dalam sektor transportasi digital.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, Tim Transisi Pemprov Kaltim, perwakilan DPRD Kaltim, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltim Heru Santosa, serta perwakilan pusat dari seluruh aplikator ojek online.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap keseimbangan antara konsumen, aplikator, dan driver dapat tercapai, sekaligus menjadi contoh penerapan regulasi transportasi digital yang berpihak kepada pekerja lokal. (Adv/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri