Insitekaltim, Kukar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapannya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu, untuk menangani dan membina organisasi masyarakat (ormas) yang terafiliasi dengan praktik premanisme.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap ormas yang meresahkan dan menghambat iklim investasi di daerah, dan ini sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, (Kaltim) Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Harum, usai menghadiri Rapat Monitoring Penanganan Ormas Bermasalah di Ruang Bina Bangsa, Badan Kesbangpol Kaltim, pada Minggu 11 Mei 2025.
Dalam kegiatan tersebut Gubenur Kaltim, Rudy Mas’ud, didampingi Deputi Bidang Koordinasi Politik dalam Negeri Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Heri Wiranto, yang sengaja hadir untuk memberikan arahan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan ormas beroperasi di luar koridor hukum.
“Siapapun, termasuk ormas, jika melakukan pungli harus ditindak oleh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ormas melakukan pungli karena itu akan mencederai ormas-ormas lainnya,” ujar Harum kepada awak media, Minggu, 11 Mei 2025.
Menurutnya, satu-satunya bentuk pungutan yang dibenarkan hanyalah yang memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (perda). Ia juga menyampaikan bahwa ormas yang melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, dan penguasaan lahan tanpa izin akan dikenai sanksi administratif hingga pidana. Dan ini nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian
Sebagai bentuk konkret, Gubernur Harum mengungkapkan bahwa Satgas akan melibatkan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.
“Kita libatkan para tokoh, tokoh adat, tokoh agama, tujuannya akan memudahkan Satgas bekerja,”ungkap Rudy Mas’ud, yang memberi apresiasi akan terbentuknya Satgas.
Pemerintah pusat juga telah membentuk Tim Satgas melalui koordinasi Menko Polhukam, dengan Panglima TNI dan Kapolri sebagai penanggung jawab, serta dikomandoi langsung oleh Kabareskrim.
Data terkini mencatat, sejak 2007 hingga April 2025, terdapat 3.468 ormas yang terdaftar di Kalimantan Timur. Dari jumlah itu, hanya 931 ormas yang masih aktif, sementara sisanya tidak aktif atau belum memperbarui status administratifnya.
Lebih lanjut, Gubernur Harum menyampaikan bahwa kehadiran ormas sejatinya untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan, bukan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia berharap langkah pembentukan satgas ini dapat mendorong tertibnya aktivitas ormas dan memperkuat keamanan serta kenyamanan berusaha di Kalimantan Timur.
“Semua yang berkaitan dengan ilegal akan kita tindak. Itu sudah masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan aparat hukum,” tegasnya. (ADV/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri