Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memacu proses Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023–2042, seiring dengan perubahan besar yang terjadi di daerah, terutama akibat penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan hadirnya visi misi kepala daerah yang baru.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa penyesuaian RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena menyangkut arah pembangunan jangka panjang daerah.
“Perubahan RTRW dimungkinkan karena ada aspek strategis yang mengisyaratkan kita untuk menyesuaikan arah kebijakan,” ujar Sri Wahyuni saat membuka Ekspose Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia menambahkan, ekspose ini bukan tahap akhir, melainkan langkah awal untuk memperkuat kesepakatan dan sinkronisasi data sektoral antarinstansi. “Penyesuaian ini tidak bisa mengakomodasi semua kepentingan, namun harus tetap berpegang pada prinsip tata ruang yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim AM Fitra Firnanda menjelaskan, kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman bersama mengenai urgensi revisi RTRW sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Materi teknis peninjauan kembali akan mulai disusun pada 2026 dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN, dan ditargetkan penetapan RTRW baru rampung pada 2027,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Tenaga Ahli Peninjauan Kembali RTRWP Kaltim, Deddy Syandi, yang memaparkan hasil kajian awal, serta perwakilan Kementerian ATR/BPN, Mira Maryana, yang memberikan pandangan teknis terkait sinkronisasi tata ruang daerah dengan kebijakan nasional.