
Insitekaltim,Samarinda – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Yusliando hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim 2025-2045 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kaltim 2025.

Yusliando memaparkan bahwa pelaksanaan musrenbang ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmedagri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045,” jelas Yusliando.
Adapun tujuan dilaksanakannya musrenbang di lingkup RPJPD, yakni guna melalukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dari kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
Di lingkup RKPD tujuannya, yaitu menyepakati permasalahan pembangunan, prioritas pembangunan, tujuan san sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, indikasi program/kegiatan/sub kegiatan, serta menyerap aspirasi saran dan masukan penyempurnaan dari para stakeholder pembangunan.
“Adapun visi RPJPD Kaltim tahun 2025-2045, yakni ‘Kaltim Sejahtera 2045, Penggerak Super Hub Ekonomi IKN yang Maju, Adil dan Berkelanjutan,” ujarnya.
Pembangunan RKPD Kaltim tahun 2025 memiliki tajuk “Peningkatan Diversifikasi Ekonomi Didukung Infrastruktur Wilayah dan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing”.
Yusliando menyampaikan alur penyusunan RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025 di awali dengan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal (ranwal), pelaksanaan musrenbang, penyusunan rancangan akhir (ranhir) dan diakhiri dengan penetapan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).
“Penetapan RKPD akan dilakukan di 30 Juni 2024, untuk penerapan RPJPD juga dilaksanakan di 30 Juni,” kata Yusliando.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan berita acara kesepakatan Musrenbang RPJPD tahun 2025-2045 dan RKPD tahun 2025 yang ditandatangani oleh setiap perwakilan unsur yang hadir.
“Selanjutnya berita acara ini menjadi bahan penyempurnaan ranhir RPJPD Kalimantan Timur tahun 2025-2045 dan RKPD Kalimantan Timur tahun 2025,” pungkasnya.
Hadir juga dalam kesempatan itu, Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik, Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi, Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Tri Dewi Virgiyanti, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kaltim.