Insitekaltim, Jakarta – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pertambangan. Salah satu potensi yang kini menjadi perhatian utama adalah Pajak Alat Berat, yang dinilai belum sepenuhnya digarap maksimal.
Dalam pertemuan eksekutif bersama para pelaku usaha pertambangan di Jakarta, Kamis lalu, Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Alat Berat. Ia menyampaikan bahwa pajak tersebut harus dibayarkan ke Kalimantan Timur karena aktivitas penggunaan alat berat dilakukan di wilayah ini.
“Jangan sampai alat berat digunakan di Kaltim tapi pajaknya dibayar di daerah lain. Ini hak daerah kita dan harus kita jaga bersama,” tegas Gubernur saat memberikan arahan dalam forum tersebut.
Menurutnya, banyak pekerjaan tambang yang tidak dilakukan langsung oleh pemegang izin usaha pertambangan, melainkan oleh kontraktor dan subkontraktor. Hal ini kerap menjadi celah yang menyebabkan kewajiban pajak terabaikan. Untuk itu, Pemprov menegaskan akan mengirim Inspektorat untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan bila ditemukan indikasi ketidakpatuhan.
“Kalau ada kontraktor dan subkontraktor yang belum membayar pajak alat berat, maka Inspektorat akan turun tangan. Ini bagian dari fungsi pengawasan kita,” ujar Gubernur.
Aturan mengenai kewajiban pembayaran Pajak Alat Berat telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa alat berat yang beroperasi di suatu wilayah menjadi objek pajak daerah. Dengan kata lain, perusahaan yang menggunakan alat berat di Kaltim wajib membayarkan pajaknya di Kaltim pula.
Gubernur menekankan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan utama dalam upaya meningkatkan kepatuhan. Namun ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dari perusahaan tambang, khususnya dalam hal pelaporan jumlah alat berat yang digunakan.
“Transparansi itu penting, apalagi bagi perusahaan yang sudah masuk bursa. Citra perusahaan bisa terdampak kalau sampai ada isu ketidakpatuhan,” ujarnya mengingatkan.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan baik, Pemprov akan membentuk tim pengawasan terpadu. Tim ini akan melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat, yang akan bertugas melakukan pemeriksaan secara acak maupun berdasarkan laporan masyarakat.
“Saya percaya pelaku usaha di Kaltim punya komitmen yang sama untuk taat aturan. Tapi kami tetap akan mengawasi. Jangan sampai ada yang bermain-main,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan laporan yang cukup mencolok. Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan, terdapat sebanyak 7.415 unit alat berat yang beroperasi di Kalimantan Timur. Namun, dari jumlah itu, baru sekitar 2.800 unit yang tercatat membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah.
Dengan kata lain, terdapat lebih dari 4.600 unit alat berat yang belum terdata secara pajak. Selisih ini mencerminkan potensi penerimaan daerah yang besar namun belum tergarap.
Selain pajak alat berat, komponen PAD dari sektor pertambangan lainnya juga cukup besar. Di antaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pemprov berharap langkah-langkah ini bisa menjadi bagian dari pembenahan sistem dan tata kelola keuangan daerah. Dengan peningkatan PAD, diharapkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur bisa berjalan lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(Adv/DiskominfoKaltim)
Editor: Sukri
