Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyewa kendaraan operasional jenis Land Rover Defender untuk menunjang mobilitas kegiatan pemerintahan, khususnya dalam aktivitas lapangan.
Penyewaan kendaraan tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan dijadwalkan berakhir pada 2026. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Samarinda Dilan Wewengkang.
Ia menjelaskan penyewaan kendaraan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penganggaran yang telah direncanakan sejak 2022.
Menurutnya, awalnya pemerintah kota berencana melakukan pengadaan kendaraan operasional baru. Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena kendala teknis terkait penerbitan pelat kendaraan dinas.
“Awalnya pada 2022 memang direncanakan pengadaan kendaraan, anggarannya sekitar Rp4 miliar. Namun saat itu tidak bisa direalisasikan karena pihak agen tidak dapat mengeluarkan kendaraan dengan pelat merah,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.
Dilan menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tidak dapat memproses kendaraan tersebut sebagai kendaraan dinas pemerintah daerah. Akibatnya, pemerintah kota mencari alternatif lain melalui mekanisme penyewaan kendaraan.
Sebelum memutuskan langkah tersebut, pemerintah kota terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk memastikan proses pengadaan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Dilan, penyewaan kendaraan tersebut juga telah mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang memperbolehkan pengadaan kendaraan melalui sistem sewa apabila dinilai lebih efisien.
“Kami juga melakukan perbandingan dengan beberapa kendaraan lain sebelum menentukan pilihan. Ada beberapa opsi, termasuk kendaraan jenis lain, namun dari sisi biaya sewa dinilai lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menyebutkan biaya penyewaan kendaraan tersebut berada di kisaran sekitar Rp60 juta per bulan dengan kontrak minimal selama tiga tahun.
Selain faktor teknis, pertimbangan efisiensi juga menjadi alasan utama pemerintah kota memilih sistem penyewaan. Dengan skema tersebut, seluruh biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan ditanggung oleh pihak penyedia.
“Semua biaya servis dan pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyedia. Bahkan mekaniknya datang langsung untuk melakukan perawatan kendaraan,” katanya.
Kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas operasional pemerintah daerah, khususnya ketika melakukan kegiatan di lapangan yang membutuhkan kendaraan dengan kemampuan lebih tangguh, mengingat kondisi wilayah Samarinda yang rawan banjir di beberapa lokasi.
Dilan menambahkan hingga saat ini kendaraan tersebut masih digunakan sesuai kontrak yang berlaku. Pemerintah kota juga akan mengevaluasi kemungkinan perpanjangan kontrak setelah masa sewa berakhir pada 2026, dengan mempertimbangkan kondisi anggaran serta kebutuhan operasional pemerintah daerah.
