Reporter : Nada – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, memusnahkan sekitar empat ribu botol minuman keras dari berbagai macam merek dan jenis. Seluruh botol miras dilindas dengan alat berat jenis buldozer hingga hancur.
Setelah menggelar apel di halaman parkir balai Kota Samarinda, pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Samarinda Muhammad Barkati serta didampingi jajaran Pemkot Samarinda.
Wakil walikota Samarinda, mengungkapkan barang bukti yang sudah disita ini memang harus dimusnahkan sebagai laporan SKPD, terkait hasil operasi tersebut.
“Barang bukti memang harus dimusnahkan, harus seperti itu, sebagai laporan kepada pemerintah, aparat terkait, menyampaikan juga kepada masyarakat bahwa ini hasil dari operasi tersebut,” ungkap Barkati.
Barkati juga menghimbau untuk penjual miras, agar menaati aturan yang sudah berlaku. Dirinya juga berpesan kepada SKPD terkait, khususnya Satpol PP agar melakukan razia untuk menekan peredaran miras tanpa izin di Kota Samarinda.
“Agar jangan melanggar aturan yang sudah dibuat, miras tanpa izin dilarang. Razia akan dilakukan secara ‘continue’ (terus), tidak musiman,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham menjelaskan ribuan botol miras tersebut merupakan hasil tangkapan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan sejak Januari 2019 lalu. Untuk pelaksanaannya sendiri setiap bulan, minimal satu kali menggelar operasi Pekat.
“Minimal 1 kali dalam sebulan, itu kadang kami laksanakan di jam-jam tertentu,” sebut Darham.
Untuk target sendiri, banyaknya warung kelontongan yang menjual miras beralkohol tinggi tanpa izin edar, menjadi target utama. Mudahnya masyarakat membeli karena harga yang relatif murah, terutama dari kalangan generasi muda dan pelajar. Para penjual yang tidak juga jera menjual miras secara ilegal, akan ditindak tegas dengan dilakukan penangkapan dan diminta mengikuti sidang.
“Kami akan minta kepengadilan untuk ditingkatkan dendanya,” ujar Darham.
Adapun beberapa daerah tempat penjualan, seperti di jalan Tengkawang, Tongkol dan Imam Bonjol sudah sering dilakukan penindakan oleh petugas Satpol PP, dengan melakukan tindakan menyita miras diwarung kelontongan milik mereka.
“Banyak disitu, kadang berpindah-pindah. Kalau yang menjual itu-itu saja. Kami sita dan setelah itu dimusnahkan. Untuk hari ini sekitar empat ribuan botol miras,” bebernya
570 Views