Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendukung rencana pembangunan Terminal BBM Terpadu di kawasan Palaran yang digagas PT Pertamina Patra Niaga. Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun usai audiensi bersama PT Pertamina Patra Niaga di Fugo Hotel Samarinda, Jalan Untung Suropati Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Andi Harun, pembangunan terminal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan pemenuhan kuota BBM di Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya Kota Samarinda. Selama ini, pasokan BBM masih sangat bergantung pada pengiriman dari Balikpapan.
“Kita ingin agar kebutuhan BBM di Samarinda tidak terus-menerus bergantung dari Balikpapan. Dengan adanya terminal ini, distribusi akan lebih efektif dan terjamin,” ujarnya.
Dari sisi kapasitas, wali jota menyarankan agar pelabuhan dan terminal yang akan dibangun dapat dioptimalkan dengan penambahan luas lahan serta peningkatan kapasitas penyimpanan. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut murni milik PT Pertamina Patra Niaga dan telah ada sebelum masa jabatannya saat ini.
Terkait garis waktu proyek, izin lokasi telah ditandatangani sejak tahun 2021. Proses konstruksi diperkirakan memakan waktu sekitar dua tahun dan ditargetkan rampung pada awal 2028.
Selain memperkuat ketahanan energi daerah, proyek ini juga diproyeksikan memberi dampak ekonomi dan sosial yang signifikan. Andi Harun menekankan agar pihak perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, khususnya putra-putri Samarinda.
Pemerintah Kota, lanjutnya, siap memfasilitasi pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) apabila dibutuhkan kualifikasi khusus sesuai kebutuhan industri.
Kehadiran terminal tersebut juga diyakini akan menimbulkan efek ekonomi berganda, mulai dari sektor transportasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga perhotelan di sekitar kawasan industri.
“Ini bukan hanya soal terminal BBM, tetapi juga bagaimana aktivitas ekonomi yang tumbuh nantinya bisa berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Dari sisi perizinan, izin lingkungan telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini proses berlanjut pada perizinan teknis di Pemerintah Kota, seperti site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Dinas PUPR.
Lokasi pembangunan berada di kawasan Handil Bakti, Palaran, yang dinilai sesuai dengan tata ruang kota karena bukan merupakan kawasan permukiman padat dan memang diperuntukkan sebagai kawasan industri.
