Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melakukan perubahan dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021, Kota Bontang turun menjadi PPKM Level 3. Sehingga Pemkot Bontang membuat kebijakan-kebijakan baru,” kata Wali Kota Bontang, Basri Rase saat ditemui awak media usai rapat evaluasi PPKM Level 4 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (10/8/2021)
Lanjut Basri, kebijakan baru tersebut antara lain kafe-kafe sudah boleh buka, tapi kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Selain itu tempat beribadah juga boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kemudian fasilitas umum seperti tempat olahraga sudah boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
“Acara resepsi pernikahan sudah bisa dilaksanakan, tetapi dengan kapasitas tamu atau undangan hanya maksimal 25 persen,” bebernya.
Basri Rase mengungkapkan memang ada beberapa perbedaan kebijakan oleh Pemkot Bontang dengan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021. Di dalam Insmendagri, wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1 diperbolehkan membuka fasilitas umum dengan kapasitas 50 persen.
“Tapi kalau di Bontang memperbolehkan hanya 25 persen saja, sebagai antisipasi karena Bontang diapit daerah-daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4,” terangnya.
Basri mengungkapkan meski beberapa bentuk kegiatan di masyarakat sudah diperbolehkan atau sudah dibuka dengan tingkat kunjungan 25 persen. Akan tetapi untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) belum bisa dilaksanakan.
“Meskipun dalam Inmendagri disebutkan bagi wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 diperbolehkan melaksanakan PTM,” ucapnya.
Basri menegaskan kalau PTM belum dulu. Nanti akan dievaluasi terlebih dulu karena Kota Bontang baru saja masuk PPKM Level 3,” pungkasnya.

