Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang pajak daerah, termasuk di dalamnya pajak restoran dan parkir.
“Untuk mencari masukan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut nantinya dapat berjalan baik, maka Bapenda Kota Bontang menggelar sosialisasi sekaligus diskusi dengan pelaku usaha di kawasan De’Pujasera di Jalan Imam Bonjol terkait Pasal 2 ayat b tentang pajak restoran dan ayat g tentang pajak parkir,” kata Kepala Bapenda Kota Bontang, Sigit Alvian saat membuka sosialisasi, Kamis (23/9/2021).

Dia mengatakan sosialisasi dilaksanakan di kawasan De’Pujasera di Jalan Imam Bonjol karena di kawasan De’pujasera memiliki potensi penghasilan dari restoran dan parkir.
Lanjut dia, ketentuan dari perda yang ada saat ini adalah bagi pemilik restoran akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 10 persen dari keuntungan. Sedangkan untuk pajak parkir dikenakan pada penyelenggara sebesar 20 persen dari penghasilan.
“Tapi kami akan merubah perda tersebut dan sekarang sedang digodok, dimana ada ketentuan yang akan diganti,” ucap Sigit.
Perubahan perda tersebut, pasalnya banyak masyarakat pelaku usaha restoran yang mengeluh soal pajak restoran sebesar 10 persen. Oleh karena itu, Pemkot Bontang akan mengubah kriteria pajak restoran berdasarkan omset pendapatan.
Diungkapkannya, nanti akan ada 3 kelas pajak restoran dan parkir yaitu kelas A dikenakan pajak sebesar 10 persen, kelas B 7 persen dan kelas C 3 persen.
Sigit menyebutkan Raperda tersebut dalam tahap penggodokan. Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan akan diserahkan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hingga pusat untuk dimintai persetujuan.
“Targetnya tahun ini selesai, sehingga tahun depan bisa digunakan,” ujar Sigit.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Najirah menyampaikan pajak restoran dan pajak parkir selama ini belum terlaksana secara maksimal. Namun tahun ini Pemkot Bontang memberikan kelonggaran hingga terbentuk perubahan perda tersebut.
“Ada toleransi dari pemerintah, kami akan tertibkan saat ekonomi Bontang sudah pulih, pariwisata sudah buka dan perdanya sudah jadi,” tandasnya.