Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Tidak lama lagi Pemerintah Kota Bontang akan menerbitkan aturan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Regulasi itu akan dimasukan dalam revisi Perwali Nomor 21 Tahun 2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Masyarakat yang terjaring razia wajib membayar sesuai jumlah yang ditentukan dalam aturan tersebut. Saat ini pemkot tengah mengkaji aturan itu dengan seksama.
“Adanya denda dengan berbagai macam tetap melaksanakan kegiatan fisik, sosial sampai harus membayar denda berupa uang,” kata Asisten I Pemkot Bontang, M Bahri saat ditemui usai rapat di Jalan Awang Long Kota Bontang, Rabu (3/2/2021).
Dia berharap dengan adanya pelaksanaan aturan tersebut dapat memberikan efek jera.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0908 Kota Bontang, Letkol Arh Chairul Huda menjelaskan alasan pemkot memberlakukan denda tersebut guna menekan kasus Covid-19 yang ada di Kota Bontang.
“Dengan adanya aturan ini semoga dapat menekan kasus virus corona di Kota Bontang,” tegasnya.
Kemudian ditambahkan Chairul Huda untuk meredam euforia masyarakat, maka protokol kesehatan tetap menjadi dasar dalam mengatur aktivitas warga di berbagai lokasi. Masker wajib dikenakan dan menjauhi kerumunan.
“Ini masih kami kaji, masih ada rapat selanjutnya,” tutup Dandim.