
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan perubahan peraturan daerah (Perda) terkait retribusi.
Hal itu dikarenakan kondisi wilayah Kutim semakin berkembang, baik dari jumlah penduduknya hingga investor yang datang.

Untuk itu, beberapa perda retribusi yang ada harus dilakukan perubahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
“Perda retribusi itu telah dibuat semenjak tahun 2012, jumlah penduduk semakin meningkat sehingga perda tersebut tidak relevan. Untuk itu akan dilakukan perubahan,” ungkap Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang saat diwawancarai oleh awak media usai Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (14/6/2021)
Adapun perda yang akan dirubah diantaranya Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Kemudian perda nomor 9 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha. Lalu perda nomor 8 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.
“Untuk itu kami meminta kepada DPRD untuk mengubah perda tersebut karena terdapat aturan teknis peningkatan PAD di dalamnya,” terang Kasmidi
Ia juga menambahkan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, pemkab harus cerdas untuk melihat potensi yang berada di wilayah Kutim.
Selain itu juga harus membuat atau merubah kebijakan tanpa harus memberatkan masyarakat.
“Mungkin kita dapat menggali retribusi untuk meningkatkan PAD dari pihak ketiga dan seterusnya,” pungkas Kasmidi.

