
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Keberhasilan penertiban aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terlihat pada gelaran kegiatan penertiban, penarikan, pengamanan dan pemulihan aset berupa kendaraan dinas milik Pemkab Kutim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahap pertama.
Bertempat di halaman Kantor Bupati Kutim, Sangatta, puluhan kendaraan roda dua dan empat dengan plat merah yang ditarik pemkab telah terparkir rapi, Kamis (3/11/2020) siang.

Plt Kepala Badan Pengengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Yulianti menyampaikan dalam laporannya bahwa kendaraan milik pemkab yang berhasil ditarik sebanyak 139 unit pada tahap pertama penertiban.
“Jumlah kendaraan dinas yang diamankan oleh aparatur sipil negara purna tugas di beberapa lokasi antara lain di Tenggarong, Samarinda, dan Sangatta,” ujarnya.
Yulianti menambahkan, sampai dengan tanggal 3 Desember 2020 kendaraan roda dua sebanyak 23 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 35 unit yang berhasil ditarik.
“Jumlah kendaraan yang diamankan dari ASN mutasi ke luar daerah, yaitu kendaraan roda dua sebanyak 1 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 1 unit,” jabarnya.
Sedangkan sebanyak 2 unit kendaraan dinas roda empat juga telah diamankan dari pemanfaatan aset dengan cara pinjam pakai oleh instansi vertikal.
“Kendaraan dinas yang diamankan dari ASN mutasi antar OPD di lingkungan Pemkab Kutim adalah kendaraan roda dua sebanyak 63 unit kendaraan roda empat sebanyak 14 unit,” bebernya.
Dengan keberhasilan Pemkab Kutim dalam penarikan aset daerah tersebut, Yulianti masih memastikan untuk tetap melakukan penarikan yang tak sesuai peruntukan, mengingat masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Terkait tindak lanjut usai penertiban, Yulianti terangkan tahapan penyelesaian aset Pemkab Kutim tersebut adalah perbaikan manajemen dan pengamanan, serta peminjaman kepada SKPD yang menjadi prioritas peruntukan.
“Selanjutnya adalah pembentukan tim penyelesaian permasalahan barang milik daerah, perbaikan manajemen pengelola barang milik daerah, dan melakukan pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap barang milik daerah,” pungkasnya.