Insitekaltim,Sangatta – Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kabupaten Kutai Timur menjadi fokus utama dalam agenda pemerintah daerah hari ini. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur Joni di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Senin (4/9/2023).
Rapat paripurna membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur tahun 2023. Perubahan APBD menjadi sorotan utama karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana awal, seperti yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Perubahan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ketidakcapaian target pendapatan, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan biaya yang telah diatur dalam KUA. Untuk mengatasi perubahan ini, kepala daerah telah merumuskan langkah-langkah yang akan diimplementasikan melalui rancangan peraturan daerah (raperda).
Raperda ini akan mencakup kebijakan umum, perubahan APBD, serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang akan menjadi respons terhadap perubahan APBD tersebut.
“Perubahan APBD merupakan agenda rutin daerah yang dilaksanakan secara optimal, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Joni.
Dengan adanya komitmen pemerintah daerah, diharapkan bahwa perubahan APBD Kutai Timur tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan tepat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk memastikan pengelolaan keuangan yang baik dan responsif terhadap perkembangan yang terjadi.