Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah daerah harus mampu berlari lebih kencang. Sebabnya, dinamika pemerintahan dan pembangunan daerah dewasa ini mengharuskan daerah mampu bergerak cepat mengikuti akselerasi pemerintah pusat. Pemerintah daerah dimaksud adalah provinsi, kabupaten dan kota.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyebutkan tidak jarang berbagai regulasi dan aturan berubah secara cepat.
Sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal mengakui kadangkala perubahan regulasi terjadi secara dinamis. Sehingga daerah seringkali ragu-ragu dan terlambat mengikuti perubahan yang diinginkan pemerintah pusat.
Misal tentang penanganan kasus stunting. Isu ini menjadi perhatian serius.
Karena itu, tegas Akmal, daerah harus mengantisipasi berbagai dinamika yang berkembang. Dengan kata lain, daerah harus bisa berlari kencang, bahkan lebih kencang dari laju lari pemerintah pusat.
Ibarat pemerintah pusat melaju menggunakan kendaraan roda empat dengan kecepatan 100 kilometer per jam, maka daerah harus berlari lebih kencang dari kecepatan itu” ucap Akmal Malik di Balikpapan, belum lama ini.
“Jika daerah larinya di bawah 100 kilometer per jam, pastilah ketinggalan dari pemerintah pusat,” ucap Akmal menganalogikan.
Akmal mengaku dirinya juga berasal dari daerah. Dimana ia juga pernah menjadi Pj Kepala Desa Barangan Selatan, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
“Jadi, saya tahu betul persoalan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, baik di pusat maupun daerah,” kata Akmal.
Diakuinya memang tidak mudah. Belum lagi ketika berganti kepala daerah, terkadang berubah pula kebijakan.
“Tidak ada pilihan, mari bersama-sama kita tingkatkan SDM aparatur daerah ,” pesan Akmal.

