Reporter: Yunus – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samarinda dibuka kembali per 15 Juni 2020. Sebelumnya, pelayanan tersebut ditutup sejak 24 Maret hingga 5 April 2020, kemudian diperpanjang hingga 12 Juni 2020.
Hendra Kurniawan, Kasi Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian, Kanim Kelas 1 TPI Samarinda menjelaskan pelayanan sudah dibuka normal kembali. Hanya saja sesuai arahan pusat, ada kriteria yang harus dijalankan. Seperti melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, wajib memakai masker serta membawa alat tulis sendiri.
Kemudian, permohonan paspor harus melalui aplikasi APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online), yang bisa diinstal di hand phone berbasis android maupun IOS.
“Kami tidak menerima berkas secara langsung, pendaftaran hanya melalui APAPO,” ujarnya.
Lanjutnya, jumlah pemohon paspor yang dilayani setiap hari juga dikurangi 50 persen. Jika sebelumnya kuota 100 orang, kini hanya 50 orang per hari. Sosialisasi pendaftaran dalam 1 minggu ke depan, disampaikan setiap Jumat. Seperti antrean untuk periode 15-19 Juni sudah disampaikan pada 12 Juni, lalu.
Jenis pelayanan paspor yang dilayani di antaranya, permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, karena rusak, hilang serta perubahan data. Persyaratan paspor yakni melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran atau surat baptis. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, paspor lama, jika ingin perpanjangan paspor. “Jam pelayanan tetap sama yaitu dari 7.30-16.00 Wita,” pungkasnya.
Ditanya soal, bagaimana masyarakat di luar Samarinda yang belum mengetahui prosedur baru tersebut, Hendra menjelaskan akan ada kebijakan khusus. Pendaftaran tetap dilakukan melalui aplikasi APAPO, yang akan dibantu petugas di Kanim Kelas 1 TPI Samarinda.