Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akan meminta kepada semua para calon perseorangan agar saat menyerahkan berkas diserahkan secara rapi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat yang ditemui di ruang kerjanya di Kantor KPU Samarinda Jalan Ir. H. Juanda Nomor 18, Kelurahan Air Hitam, Kec. Samarinda Ulu.
Ia menyatakan jika ada suara dukungan yang double terhadap pasangan calon (Paslon) yang maju melalui jalur perseorangan, maka KPU akan memverifikasi secara faktual.
“Tapi itu belum dalam tahap ini. Atau itu akan kita verifikasi, kita tanyakan apakah benar orang itu mendukung, jika iya yang mana? Namun kalau tidak mendukung keduanya, akan langsung dicoret atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkap Firman, sapaannya, Rabu (19/2/2020).
Ia menegaskan akan memverifikasi itu kepada orang yang mendukung sesuai dengan KTPnya.
“Jumlah minimal suara itu kan 43.977, seandainya nanti harus kami coret dan akhirnya yang mendukung hanya 40.000 maka harus diganti dua kali lipat lagi yakni 80.000,” terangnya.
Firman menyampaikan bahwa pola penghitungan suara sudah sensus.
“Alias orang perorang, per KTP akan kita verifikasi, begitu metodenya. Kalaupun ada yang tidak bisa ditemui harus bisa ditemui, kalau tidak bisa mungkin by phone atau pihak keluarganya kita tanyakan. Waktunya mungkin lama, tapi kami diberi waktu 14 hari dengan jumlah orang yang banyak juga,” pungkasnya.
