Insitekaltim, Samarinda — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menindak tegas praktik parkir liar di sepanjang Jalan Untung Suropati, kawasan Big Mall Samarinda. Sebanyak 70 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat terjaring karena melanggar rambu larangan parkir.
Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang masih membandel memarkirkan kendaraan di badan jalan.
Koordinator Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) di Dishub Kota Samarinda Duri mengatakan, lokasi tersebut sebenarnya telah dilengkapi rambu larangan parkir dan memiliki area parkir resmi, khususnya untuk kendaraan roda dua. Namun, pelanggaran masih kerap terjadi.
“Di Jalan Untung Suropati kawasan Big Mall ini sudah tersedia lahan parkir. Tapi masih banyak pengendara yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan, padahal rambu larangan parkir sudah jelas terpasang,” ungkapnya, Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam penindakan tersebut, Dishub menerapkan sejumlah sanksi. Kendaraan roda empat yang melanggar langsung diderek, sementara sepeda motor ditindak dengan cara diangkut, ditowing, hingga pengempesan ban.
“Ada tiga sepeda motor yang kami angkut menggunakan towing. Untuk mobil kami derek. Sisanya kami gembosi ban bagian depan sebagai efek jera,” jelasnya.
Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Dishub Samarinda sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat selama kurang lebih dua bulan agar tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang tersebut.
“Ini bukan peringatan pertama. Sosialisasi sudah kami lakukan sejak dua bulan lalu, tapi masih ada yang mengabaikan,” katanya.
Ia juga menegaskan di kawasan tersebut tidak terdapat juru parkir resmi. Parkir di badan jalan dinilai hanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu tanpa izin dan justru merugikan pengguna jalan lainnya.
“Karena mengganggu lalu lintas dan menyusahkan pengguna jalan lain, kami berikan sanksi tegas, bahkan sampai melepas pentil ban,” tegas Duri.
Dishub mencatat total kendaraan yang terjaring penertiban mencapai sekitar 71 unit. Bagi kendaraan yang diderek atau diangkut, pemilik diwajibkan mengambilnya di Kantor Dishub Samarinda dengan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
Melalui langkah ini, Dishub Samarinda berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk mematuhi rambu lalu lintas serta memanfaatkan lahan parkir resmi yang telah disediakan.

