Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kuasa hukum bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo akan mengajukan permohonan perkara ke Bawaslu mengenai penundaan tahapan verifikasi faktual (verfak) KPU yang dinilai menyalahi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Melalui kuasa hukumnya, Hilarius Onesimus Moan Jong, pasangan Parawansa-Markus menyatakan akan mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu.
Sebab, menurut pihaknya pengajuan permohonan penundaan verfak tersebut tidak diiindahkan oleh pihak KPU Samarinda dengan tetap dijalankannya proses verfak.
“Rencana Senin kami tim kuasa hukum Parawansa-Markus akan menyampaikan permohonan tersebut ke Bawaslu,” ucap Ones sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat sore (21/8/2020).
Menurut Ones, proses verfak yang dilakukan oleh KPU Kota Tepian tersebut telah menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Sebab, verfak dilakukan di tengah pandemi virus corona dengan mengumpulkan massa.
“Meskipun KPU menggelar rapat pleno (hari ini) tidak masalah. Yang kami permasalahkan proses pelaksanaannya karena mengumpulkan orang di tengah wabah corona,” ungkap Ones.
Ia menganggap bahwa pelaksanaan verfak itu sangat bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020. Dimana, dalam Pasal 21 ayat 3 poin a menerangkan mengenai tugas pengawas terhadap PPS atau tim verifikasi untuk melakukan verfak dengan mendatangi masing-masing rumah pendukung dengan standar protokol kesehatan.
“Jadi menurut kami tidak mungkin ada dua peraturan dibuat untuk situasi yang sama. Pasti penerapannya berbeda. Itulah yang kami anggap ada kekeliruan,” jelas Ones.
Lanjutnya. Pasal 44 dalam Perbawaslu memiliki prinsip yang berlaku secara “mutatis mutandi”. Dimana prinsip yang berlaku tersebut memiliki arti bahwa peraturan tersebut bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.
“Seharusnya KPU mendatangi ke masing-masing rumah pendukung. Bukan mengumpulkan di satu titik. Kan itu rentan Covid-19,” pungkas kuasa hukum pasangan yang mengusung jargon Samarinda Berani tersebut.(foto_ Ist)