
Insitekaltim,Sangatta – Setelah menerima dokumen tanggapan terhadap pandangan fraksi-fraksi dari Pemerintah Kabupaten Kutai (Pemkab Kutim), tahap selanjutnya adalah pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim.
Pansus yang diketuai oleh Sayid Anjas dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) diperintahkan Ketua DPRD Kutim Joni untuk sesegera mungkin melakukan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.
Pansus diberi kesempatan melakukan pembahasan raperda dalam kurun waktu dua mingguan dengan melibatkan TAPD dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya perintahkan Pansus segera lakukan pembahasan raperda dalam waktu dua minggu. Harapannya pemerintah juga bisa terlibat secara aktif agar secepatnya selesai,” terangnya, Jumat (16/6/2023).
Ia mengatakan percepatan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 karena bulan depan yakni Juli 2023, Pemkab Kutim dan DPRD akan difokuskan pada pembahasan APBD Perubahan Kutim.
Karena dirinya berharap kerja sama dan sinergitas antara eksekutor dan legislatif agar yang ditargetkan bisa tercapai, baik pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD maupun APBD Perubahan 2023.
“Saya harap semua bisa bekerjasama agar yang ditargetkan bisa tercapai,” tandasnya.