Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Pansus Raperda III DPRD Kabupaten Paser mengunjungi Kantor SKW III BKSDA Kalimantan Timur yang berada di Kota Balikpapan dalam rangka Study Orientasi tentang Raperda Konservasi Satwa Penyu yang Dilindungi Undang-Undang di Kabupaten Paser.Jum’at (9/10/2020).
Rombongan terdiri dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser H. Fadly Imawan, SP, MP, Ketua Pansus Raperda III Basri Mansur, Wakil Ketua Pansus Raperda III Budi Santoso, ST., M.Si, Sekretaris Pansus Raperda III Sri Nordianti beserta Anggota Pansus Raperda III yaitu Eva Sanjaya, Rahmadi, SE, Sabilar Rusdi, Aspiana, H. Lamaluddin, dan Umar diterima oleh Tim SKW III BKSDA KALTIM Agung Suseno dan Amon Roby Simos beserta staf.

Di awal pertemuan Ketua Pansus Raperda III Basri Mansur mengatakan bahwa maksud kunjungan dalam rangka study orientasi untuk menggali informasi, berdiskusi, konsultasi dan juga meminta saran serta tukar pendapat sebagai masukan dan mungkin agar nantinya bisa menjadi bahan referensi dalam membuat Raperda tentang Konservasi Satwa Penyu yang Dilindungi Undang-Undang di Kabupaten Paser.
Dia berharap setelah kunjungan ini mereka dapat dibantu dan difasilitasi untuk meninjau penangkaran buaya di Tritip Balikpapan.
Dari pihak BKSDA, Agung Suseno dan Amon Roby Simos secara bergantian menjelaskan hewan penyu termasuk satwa yang dilindungi oleh negara berikut bagian bagiannya termasuk telurnya sudah dijelaskan melalui UU No. 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP No. 7 Tahun 1999 dan Peluang Pemanfaatannya melalui penangkaran yang diatur PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Selain itu penyu juga dilindungi oleh UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Khusus untuk Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate) bila mengalami populasi berlebihan dan terdapat di luar kawasan konservasi, telurnya dapat dimanfaaatkan sesuai dengan SK MENHUTBUN No. 751/KPTS-II/1999 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Izin Usaha Berburu Telur Penyu Hijau dan Penyu Sisik.
Mengenai perburuan telur penyu tersebut diatur pula dalam PP No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
Untuk lembaga yang berwenang berdasarkan Pasal 65 PP No. 8 Tahun 1999 yang pertama adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang kehutanan ditetapkan Otoritas Pengelola Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar dan yang kedua adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ditetapkan sebagai Otoritas Keilmuan.
Dengan demikian pelaksanaan konservasi tumbuhan dan satwa dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan yang selanjutnya melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 104/KPTS-II/2003 sebagai pengganti Keputusan Menteri Kehutanan No. 36/KPTS-II/1996 bahwa Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam telah ditun juk sebagai Otoritas Pengelola di Indonesia.
Untuk LIPI sendiri sudah menerbitkan SK No. 1973/2002 tentang Penunjukan Pusat Penelitian PUSLIT, Biologi sebagai Pelaksana Harian Otoritas Keilmuan dalam rangka konservasi tumbuhan dan satwa.
Di akhir pertemuan Tim SKW III BKSDA Kaltim berharap Raperda tentang Konservasi Satwa Penyu yang Dilindungi Undang-Undang di Kabupaten Paser ini sebelum ditetapkan menjadi sebuah Perda agar setiap isi yang terkandung di dalam peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan UU dan PP yang sudah mengatur tentang satwa penyu ini.
Sedikit cerita bahwa di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat ada Perda No. 2 Tahun 2001 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Telur Penyu dan Rumput Laut yang jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat, regional dan internasional dan akhirnya perda tersebut dicabut oleh Menteri Dalam Negeri.
Setelah pertemuan tersebut rombongan Pansus Raperda III diajak untuk mengunjungi Penangkaran Buaya Desa Tritip.

