Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai I DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (28/3/2023).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting menyampaikan bahwa revisi perda tersebut belum rampung sepenuhnya dan akan berlanjut pada RDP berikutnya.
Lebih lanjut, Joni menyampaikan inti penting terkait revisi perda ini adalah untuk menghindarkan anak-anak di bawah umur mengonsumsi minuman beralkohol.
“Perda ini dibuat sedemikian rupa yang tentunya membatasi anak-anak untuk menjangkau miras,” sebutnya.
Joni menyoroti maraknya penggunaan alkohol 70% yang cenderung murah sebagai ganti minuman beralkohol original.
Perlu diketahui, alkohol 70% yang sering disalahgunakan tersebut merupakan cairan yang digunakan sebagai antiseptik untuk membersihkan luka dan pembersih alat-alat medis. Alkohol tersebut sama sekali tidak dapat dikonsumsi.
“Kita ingin menjaga anak-anak SMP, SMA, di bawah umur. Jangan sampai nanti mereka salah pilih jalan dengan meminum alkohol, alkohol 70% itu kan murah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joni menyebutkan adanya korelasi antara tingginya tingkat kriminalitas dan tindakan ekstrem lainnya oleh generasi muda disebabkan mengonsumsi alkohol.
“Tentu saja ada. Pertama, orang di luar nalar pasti nekat, akan terjadi perkelahian, semena-mena dan pelecehan seksual,” tegasnya.
Joni mengharapkan dengan adanya revisi perda ini dapat menjauhkan anak-anak di bawah umur mengonsumsi alkohol yang beredar di tempat-tempat yang mudah dijangkau seperti kedai kecil, cafe, rumah karaoke dan beberapa tempat ilegal lainnya.
Diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 Kota Samarinda bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 kurang jelas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol sehingga diperlukan revisi ini