Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Paser – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kulon Progo,Yogyakarta pada Jum’at (6/10/2020).
Kunjungan kerja yang tergabung di Pansus I, berkaitan pencabutan Perda No 11 tahun 2009 tentang Rukun Tetangga (RT), sebagaimana telah diubah Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang RT. Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Paser.
Anggota DPRD Paser yang ikut serta dalam kunjungan tersebut Abdul Azis, Ely Ermayanti, Arlina, dan Ahmad Rafii.
Ketua Pansus I Hamransyah SH, mengatakan bahwa kunjungan ke DPRD Kulon Progro, dalam rangka mencari refrensi sebelum di sahkan Perda tersebut. Dimana kami sebelumnya juga melakukan kunjungan ke Tabalong Kalsel.
“Tentunya hasil dari kunjungan apa yang dilakukan oleh pansus I, akan memiliki gambaran untuk pembuatan Perda kedepan nya. Mau tidak mau, suka tidak suka kita menggunakan peraturan gubernur,”kata Hamransyah, Selasa (10/11/2020).
Menurutnya aturan harus ada yang mendasari sehingga aturan tersebut harus dibuat, karena aturan tidak serta merta ada.
“Jadi harus ada aturan yang mendasari atau yang melekat secara vertikal,”tutupnya.