
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Ratusan karyawan PT Fairco Agro Mandiri (FAM) kembali lakukan pergerakan massa ke Gedung DPRD Kutai Timur (Kutim) untuk menuntut penyelesaian permasalahan BPJS dan gaji karyawan yang tidak dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Aksi karyawan dilakukan pada Selasa (20/10/2020) siang.
Terkait tuntutan tersebut pihak DPRD Kutim telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang diketuai oleh Hepnie Armansyah untuk mengurai permasalahan dengan melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas PTSP dan BPJS ketenagakerjaan.
“Pansus menemukan berbagai temuan yaitu adanya kelalaian pelaksanaan perjanjian bersama, adanya dugaan kelalaian dalam standar pengelolaan limbah, dan adanya temuan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun,” terang Hepnie dalam rapat dengar pendapat di Sekretariat DPRD Kutim Sangatta.
Dia menyampaikan bahwa substansi perjanjian bersama yang seharusnya menjadi perhatian manajemen PT FAM adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, jaminan biaya pengobatan dan karyawan sakit, kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, upah minimum dan pola waktu kerja, pensiun karyawan dan lain sebagainya.
“Pihak perusahaan disinyalir tidak mengindahkan materi perjanjian bersama tersebut. Yakni 12 hari kerja setelah penyerahan data tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dan PT FAM tidak menepati janjinya untuk memfollow up,” ujarnya.
Hepnie menilai perusahaan tidak memandang bahwa perjanjian tersebut perlu untuk ditindaklanjuti.
Oleh karenanya setelah melakukan berbagai investigasi untuk mempelajari permasalahan, Hepnie mengatakan pansus dinyatakan perlu menyikapi perselisihan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut secara objektif, fokus, dan dituntaskan.
“Berdasarkan hasil kerja pansus tersebut, kami menyimpulkan bahwa pihak pemerintah perlu melakukan tindakan tegas kepada PT FAM yang bertempat di Kaliurang dengan pemberhentian operasional di lapangan sampai dilaksanakannya tindakan perbaikan,” tegasnya.
Ditambahkan Hepnie, bila PT FAM tetap ingin berada di lapangan perusahaan tersebut harus segera menaati segala tuntutan yang diajukan pansus berdasarkan perundang-undangan.
“Menuntut pihak PT FAM untuk membangun komunikasi yang harmonis, keseriusan dalam menyelesaikan perselisihan yang harus segera dilakukan untuk menjaga kestabilan Kabupaten Kutai Timur agar tetap kondusif,” jelasnya.