
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rencana Kerja (Renja) menyampaikan laporan hasil pembahasan rencana kerja (Renja) DPRD tahun anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Senin, 16 Maret 2026.
Penyampaian laporan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum dokumen rencana kerja DPRD Kaltim ditetapkan secara resmi.
Ketua Pansus Renja DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin menjelaskan, renja DPRD merupakan dokumen penting yang memuat arah kebijakan, program, serta kegiatan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi kedewanan.
“Rencana kerja DPRD merupakan dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan, program, serta kegiatan strategis yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran,” ujarnya saat menyampaikan laporan pansus dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan rencana kerja tersebut dilakukan melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan pimpinan DPRD, anggota pansus, sekretariat dewan, serta dukungan tenaga ahli.
Proses pembahasan itu dilakukan untuk memastikan setiap program yang dirancang dapat mendukung pelaksanaan tugas DPRD sebagai lembaga legislatif daerah secara optimal.
Menurut Fuad, rencana kerja DPRD disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Rencana kerja DPRD disusun dengan mempertimbangkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” kata Fuad.
Melalui dokumen tersebut, DPRD diharapkan mampu meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan sekaligus memperkuat peran pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, rencana kerja juga menjadi pedoman bagi setiap alat kelengkapan dewan dalam menyusun program kegiatan selama satu tahun anggaran.
Alat kelengkapan dewan seperti komisi, badan anggaran, badan musyawarah, hingga badan pembentukan peraturan daerah akan menjalankan berbagai agenda kerja yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD.
Fuad menegaskan bahwa keberadaan rencana kerja sangat penting untuk memastikan setiap kegiatan DPRD dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan perencanaan yang jelas, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi secara lebih optimal, khususnya dalam menghasilkan kebijakan dan regulasi yang mendukung pembangunan daerah.
Selain itu, DPRD juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti rapat kerja, pembahasan laporan kinerja pemerintah daerah, hingga evaluasi terhadap program pembangunan yang telah dilaksanakan.
“Penyusunan Renja ini untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” tegas Fuad.
Dengan adanya dokumen perencanaan tersebut, setiap kegiatan DPRD dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
Ia berharap dokumen rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2027 nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan secara maksimal.
“Melalui rencana kerja ini diharapkan seluruh program dan kegiatan DPRD dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim,” ujarnya.
Laporan pansus tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan sebelum ditetapkan sebagai rencana kerja DPRD Kaltim tahun anggaran 2027.
